- Calon peserta didik jalur zonasi dan afirmasi dapat melakukan pendaftaran secara luring di sekolah atau daring terbatas melalui laman sekolah yang dituju.
- Pendaftaran calon peserta didik secara luring/daring dapat dibantu oleh guru PAUD secara kolektif kecuali calon peserta didik bukan dari PAUD dilakukan oleh orang tua.
- Pendaftaran yang dilakukan secara dari dapat dibantu oleh operator PAUD, dengan ketentuan dokumen persyaratan: 1) dokumen discan dan diunggah ke laman PPDB sekolah yang dituju; 2) Bukti fisik administrasi dokumen persyaratan disusulkan ke sekolah yang dituju pada tanggal dan hari sesuai jadwal verifikasi dan validasi dokumen.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Buka Pameran Terbesar, Terlengkap dan Terlama di Asia Tenggara
- Bagi pendaftar langsung ke sekolah yang dituju, dokumen persyarayan langsung diserahkan pada saat pendaftaran kepada panitia PPDB.
- Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih sekolah sesuao pilihan.
- Calon peserta didik anak guru dapat memilih satu sekolah pilihan dalam zonasi.
- Bagi sekolah yang belum memenuhi kuota/daya tamping calon peserta didik baru, maka pelaksanaan PPDB diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga: PPDB Baten 2023 Segera Dimulai ! Catat Segera Alur Pendaftaran dan Jadwal lengkapnya
Seleksi PPDB SD dilakukan berdasarkan usia dan zonasi dan dilarang melakukan seleksi di luar ketentuan tersebut.