Baca Juga: Pemilihan Rektor UIN Bandung: Saatnya Perempuan Pimpin UIN SGD Bandung untuk Go Internasional
Prof Nanat berpesan, bahwa siapapun yang terpilih menjadi Rektor UIN SGD Bandung Periode 2023-2027 nanti, agar mengimplementasikan;
Pertama, Rencana Induk Pengembangan (RIP) UIN SGD Bandung Tahun 2019-2045 yang telah di sahkan.
Kedua, Grand Desain Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) 2020-2045. Ketiga, Pedoman Ilmplementasi Integrasi Ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Jangan sampai Rektor berganti RIP, grand desain, pedoman integrasi ilmu berubah. Oleh karena itu usaha semuanya yang dilakukan oleh para pendahulu dimuat dalam fakta integritas yang telah ditandatangani oleh setiap calon Rektor dan deklarasi damai, kondusif, dan bertanggung jawab untuk terus berusaha meningkatkan mutu kampus tercinta,” jelasnya.
Prof Mahmud, menegaskan Pemilihan Calon Rektor ini mengacu pada (a) Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Jo Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.
Aturan lainnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Mengenai deklarasi damai ini Prof Mahmud menuturkan ini menjadi ikhtiar bersama dalam menciptakan model pergantian kepemimpinan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) berbasis akhlak karimah,