Jamin Keberlanjutan Pendidikan, Kemendikbudristek Dorong Percepatan PIP dan KIP-Kuliah di Tasikmalaya

- 27 Mei 2023, 20:12 WIB
Jamin Keberlanjutan Pendidikan, Kemendikbudristek Dorong Percepatan PIP dan KIP-Kuliah di Tasikmalaya
Jamin Keberlanjutan Pendidikan, Kemendikbudristek Dorong Percepatan PIP dan KIP-Kuliah di Tasikmalaya /Kemendikbud ristek/

Kepala Puslapdik juga menegaskan agar semua pihak terkait bergotong royong mengawal agar implementasi PIP di lapangan berjalan dengan baik.

Terutama dalam hal pengajuan PIP yang dapat ditempuh melalui jalur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), usulan sekolah, dan jalur aspirasi. Ketiga jalur tersebut menurutnya menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengawal keberhasilannya.

“Kita kawal usulan kita jangan sampai terhambat. Sebab sumber dana ini berasal dari anggaran negara yang harus dimaksimalkan penyerapan manfaatnya. Saya mengimbau agar semua pihak memprioritaskan PIP bagi peserta didik yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, di hadapan perwakilan 16 SD, 16 SMP, 5 SMA, 5 SMK, 1 SLB, 1 PKBM se-Kabupaten/Kota Tasikmalaya, serta para pemangku kebijakan terkait, menyampaikan komitmennya untuk membantu percepatan PIP dan KIP-K.

 

“Kami akan bantu melalui jalur aspirasi dengan tidak ada potongan sepeserpun. Syaratnya, calon penerima harus datang sendiri melakukan pengurusan dan tidak diwakilkan kepada siapapun. Pengajuan PIP sekolah negeri harus ditandatangani kepala sekolah dan komite. Sedangkan untuk sekolah swasta harus ditandatangani kepala sekolah, komite, dan ketua yayasan. Pengambilan SK harus diambil oleh kepala sekolah (tidak diwakilkan),” papar Ferdiansyah.

Rektor Univeritas Muhammadiyah Tasikmalaya (Umtas) menyambut baik program PIP dan KIP-K. Menurutnya, program ini sangat membantu mahasiswa khususnya yang berlatar belakang ekonomi lemah, dapat berkuliah sesuai dengan minatnya.

Besaran dana PIP dan KIP-K untuk tahun 2023 yakni untuk SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun, SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun, dan SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun. Sementara untuk mahasiswa penerima KIP-K berhak mendapat dana bantuan pendidikan bisa mencapai hingga Rp 12 juta persemester.

“Saya mendukung program ini dan siap berkolaborasi dalam memajukan dunia pendidikan,” ucapnya dalam sambutan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah