3. Jalur Prestasi
Jalur ini terdiri dari nilai raport atau kejuaraan. Pada jalur prestasi nilai rapor, akan menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester 5.
Baca Juga: Bacaan Sholawat Nabi Pembuka Pintu Rezeki dan Segala Hajat, Anjuran dari Gus Baha, Murid Mbah Moen
Sedangkan pada jalur prestasi kejuaraan, akan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh Calon Peserta Didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan (sekolah) pendidikan tujuan.
Adapun jalur prestasi pada SMK, terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan.
4. Jalur Zonasi
Jalur ini merupakan jalur PPDB pada SMA.
Jalur Zonasi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaran SMP/MTS, dan letak sekolah tujuan terhadap domisili calon peserta didik.
PPDB Zonasi dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.