JURNAL SOREANG - Kabar gembira untuk calon siswa-siswi di DKI Jakarta, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023-2024 untuk perincian SMP, SMA, dan SMK sudah dibuka.
Informasi resmi terkait jadwal PPDB DKI Jakarta 2023-2024 dapat ditemukan di akun Instagram @ppdbjakarta.online dan website. Tahapan pertama dimulai pada 10 Mei 2023, yaitu tahap Pra Pendaftaran.
Setelah tahap Pra Pendaftaran, ada tahapan Verifikasi KK dan Pengajuan Akun. Proses verifikasi KK dan pengajuan rekening untuk siswa tingkat SD dimulai pada 15 Mei 2023, sedangkan untuk siswa tingkat SMP dimulai pada 19 Mei 2023 dan siswa tingkat SMA-SMK dimulai pada 24 Mei 2023.
Baca Juga: Indonesia Raih Dua Emas Bulutangkis SEA Games 2023, Berikut Perinciannya
Bagi yang ingin mempersiapkan diri sebelum mendaftar, berikut jadwal pendaftaran PPDB 2023-2024 DKI Jakarta untuk gambaran SMP, SMA, dan SMK:
Berikut Link Pendaftaran PPDB Jakarta
1. Link pendaftaran akun PPDB 2023 Jakarta dapat melalui beranda. https://ppdb.jakarta.go.id//prapendaftaran-ppdb2023/registrasi
2. https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2023/login
Jadwal PPDB Jakarta 2023-2024
Berikut jadwal pendaftaran PPDB 2023-2024 DKI Jakarta yang dilansir dari https://ppdb.jakarta.go.id/ dan https://sidanira.jakarta.go.id , lengkap dari jenjang SMP, SMA, dan SMK:
Baca Juga: BPN RI Bersama Pemkab Morotai Rapat Penyelenggara Pengadaan Tanah, Ini Kata Pj Bupati
Pra Pendaftaran
- SMP, SMA dan SMK: Dimulai pada tanggal 10 Mei 2023-9 Juni 2023
Verifikasi KK dan Pengajuan Akun
- SD: mulai 15 Mei 2023
- SMP: mulai 19 Mei 2023
- SMA dan SMK: mulai 24 Mei 2023
Jalur Prestasi-Disabilitas-PPDB Bersama Tahap 1
- Prestasi (SMP, SMA, SMK): 12-16 Juni 2023
- Disabilitas (SD, SMP, SMA, SMK): 12-16 Juni 2023
- PPDB Bersama Tahap 1 (SMA, SMK): 12-16 Juni 2023
- Anak Guru, Anak Nakes, Anak Panti, dan PTO (SD, SMP, SMA, SMK): 12 Juni-1 Juli 2023
Baca Juga: 13 MI di Kabupaten Bandung dengan Akreditasi A, Rekomendasi PPDB 2023
Jalur Afirmasi-PPDB Bersama Tahap 2
- Afirmasi (SD, SMP, SMK): 19-23 Juni 2023
- PPDB Bersama Tahap 2 (SMA, SMK): 19-23 Juni 2023
Jalur Zonasi
- SD: 12-16 Juni 2023
- SMP: 26 Juni-1 Juli 2023
- SMA: 26 Juni-1 Juli 2023
PPDB DKI Jakarta Tahap 2 dan Tahap 3
- SD 2: 26 Juni-1 Juli 2023
- SD 3: 3-7 Juli 2023
- SMP, SMA, SMK Tahap 2 tanggal 3-7 Juli 2023
- PPDB Bersama Tahap 3 (SMA, SMK) tanggal 3-7 Juli 2023.
PPDB DKI Jakarta 2023 (PAUD, SLB, PKBM)
- PAUD Tahap 1: 19-27 Juni 2023
- PAUD Tahap 2: Tanggal 28 Juni-7 Juli 2023
- SLB: 19 Juni-7 Juli 2023
- PKBM Tahap 1: 17-25 Juli 2023
- PKBM Tahap 2: 26 Juli-1 Agustus 2023
Cara Daftar PPDB 2023 Jakarta
1. Calon siswa wajib melakukan registrasi untuk mengikuti PPDB Jakarta tahun 2023
2. Kunjungi laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
3. Lakukan pendaftaran pada menu registrasi/ pendaftaran
4. Isi formulir secara online di wabsite
5. Cetak tanda bukti hasil verifikasi Prapendaftaran
6. Login ke dalam system Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
7. Upload foto dokumen asli
8. Periksa hasil verifikasi dokumen yang sudah diunggah
9. Cetak tanda bukti pengajuan Pra Pendaftaran pada website.
Baca Juga: Atlet Vietnam Kalah dari Timnas Indonesia Diprediksi Salah Fisik Pemain, Berikut Pandangan Publik
Syarat Daftar PPDB Jakarta 2023
Syarat Daftar PPDB Jenjang SMP
• Memiliki Kartu Keluarga
• Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 (Semester 1 dan 2)
• Memiliki Sertifikat Akreditasi Sekolah
• Memiliki Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
• Memiliki Sertifikat Prestasi Akademik
• Memiliki Sertifikat Prestasi Non Akademik
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Syarat Daftar PPDB Jenjang Jenjang SMA/SMK
• Memiliki Kartu Keluarga
• Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
• Sertifikat Akreditasi Sekolah
• Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai
Rapor Peserta Didik dari Sekolah
• Sertifikat Prestasi Akademik
• Sertifikat Prestasi Non Akademik
• Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang.
Susunan Pengurus OSIS/MPK
• Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Keabsahan Dokumen
• Dokumen Penting seperti Kartu Keluarga, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah.***