1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa Jabatan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan (atau sebutan lain yang setara) paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah;
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
8. Mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis;