Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Sampai 20 September 2022, Ayo Manfaatkan

- 18 September 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Beasiswa. Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit  Sampai 20 September 2022, Ayo Manfaatkan
Ilustrasi Beasiswa. Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Sampai 20 September 2022, Ayo Manfaatkan /Pixabay/

“Hasil seleksi akan diumumkan pada 10 Oktober 2022,” lanjutnya.

Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan ‘Program Gelar’ Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB).

Program ini bertujuan mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Agama untuk para Dosen, Guru/Pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, Siswa, Santri, dan para pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Kementerian Agama. 

Baca Juga: Alhamdulillah! LPDP Sediakan 10.000 Beasiswa bagi Guru di Kementerian Agama agar Bisa Ikuti PPG

Program Gelar atau Degree Program ini dibuka untuk jenjang studi sarjana (S1) dan pascasarjana (S2 dan S3), baik di dalam maupun luar negeri.

Program ini diperuntukkan bagi dosen, guru, siswa, pegawai, dan pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan.

Ada delapan pilihan program. Beasiswa S1 diberikan dalam bentuk beasiswa penuh untuk empat kategori.

Baca Juga: Kemendikbudristek Berikan Beasiswa Indonesia Maju Afirmasi Angkatan 1

Pertama, Beasiswa S1 Reguler Dalam Negeri untuk lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.

Kedua, Beasiswa S1 Prestasi Dalam Negeri untuk lulusan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren yang mempunyai prestasi akademik atau non-akademik yang monumental dan diakui untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x