"Peraturan ini akan menjadi petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD di tahun anggaran 2023," katanya.
Suhajar mengatakan, layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
"Sehingga, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya," ujarnya.
Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pendidikan.
“Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama,” ungkap Sekjen Kemendagri.
Baca Juga: Gelar Student Festival, Madrasah Aliyah Keterampilan Nurul Ilmi Bangun Kerjasama dengan Para UMKM
Pemkab Bandung sebelumnya juga pernah memberikan bantuan hibah daerah kepada madrasah. Namun sudah beberapa tahun ini bantuan hibah berhenti sama sekali.***