Tahun 2023 APBD Provinsi dan Kabupaten-Kota Harus Dialokasikan Juga untuk Pendidikan Agama dan Keagamaan

- 21 Agustus 2022, 11:31 WIB
Para siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-kabupaten Bandung termasuk MI Al Halim mengikuti Kompetisi Sains Madrasah (KSM) di MI Al Hikmah Bojongsoang Senin 15 Agustus 2022. Sampai saat ini pendidikan madrasah mengandalkan BOS dan swadaya warga.
Para siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-kabupaten Bandung termasuk MI Al Halim mengikuti Kompetisi Sains Madrasah (KSM) di MI Al Hikmah Bojongsoang Senin 15 Agustus 2022. Sampai saat ini pendidikan madrasah mengandalkan BOS dan swadaya warga. /Sarnapi/Jurnal Soreang

"Peraturan ini akan menjadi petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD di tahun anggaran 2023," katanya.

Suhajar mengatakan, layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Dukung Tumbuhnya Inovasi Siswa Bidang IPTEK, Kemendikbudristek Gelar OSN 2022, Pemerintah Ajak Juga Madrasah

"Sehingga, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya," ujarnya.

Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pendidikan.

“Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama,” ungkap Sekjen Kemendagri.

Baca Juga: Gelar Student Festival, Madrasah Aliyah Keterampilan Nurul Ilmi Bangun Kerjasama dengan Para UMKM

Pemkab Bandung sebelumnya juga pernah memberikan bantuan hibah daerah kepada madrasah. Namun sudah beberapa tahun ini bantuan hibah berhenti sama sekali.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah