Kemenag Rencanakan Rekrut 60 Ribu Guru Baru Madrasah, Berikut Skemanya yang Harus Diketahui

- 18 Agustus 2022, 06:22 WIB
Kemendikbud Terbitkan SE SKB 4 Mentri untuk Seluruh Jenjang Guru dan Pemda Setempat Tentang iniKemenag Rencanakan Rekrut 60 Ribu Guru Baru Madrasah, Berikut Skemanya yang Harus Diketahui
Kemendikbud Terbitkan SE SKB 4 Mentri untuk Seluruh Jenjang Guru dan Pemda Setempat Tentang iniKemenag Rencanakan Rekrut 60 Ribu Guru Baru Madrasah, Berikut Skemanya yang Harus Diketahui /Istimewa/

Sedangkan Kepala Subdirektorat Bina GTK MI dan MTs, Ainurrofiq, menyampaikan workshop ini diikuti para Koordinator Komponen 3 Kanwil, Ketua Provincial Coordinating Unit (PCU) Kanwil dan Admin KKGTK Kanwil yang tergabung dalam Zona 2.

Ada 12 provinsi yang tergabung di Zona 2, yaitu: Bali, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur,  Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Selain itu, giat ini juga diikuti para Konsultan Komponen 3 dan para Anggota PMU Madrasah Reform.

Baca Juga: Gelar Student Festival, Madrasah Aliyah Keterampilan Nurul Ilmi Bangun Kerjasama dengan Para UMKM

Menurut Rofiq, PCU pada Kanwil Kemenag Provinsi yang masuk pada Zona 2 ini berperan strategis dalam kelancaran seluruh kegiatan komponen 3.

Kegiatan itu meliputi pelatihan pengawas dan kepala madrasah yang dilaksanakan Pusdiklat, Refreshment Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi (Fasprov) dan Fasilitator Daerah (Fasda) di 21 Provinsi, rekrutmen dan pelatihan untuk Fasprov dan Fasda di 13 Provinsi serta daerah 3 T di 5 Provinsi, kegiatan Gender Disabilitas dan Inklusi (Gedsi), serta penyaluran Blockgrant untuk 5000 pokja.

Rofiq juga menerangkan workshop terkait program komponen 3 akan lebih difokuskan pada Guru dan Tendik. Ia juga berpesan agar jumlah kelompok kerja (Pokja) perlu terus didorong.

Baca Juga: Zakat Tumbuh Indonesia Tangguh di Badan Ta’mir Masjid (BTM) Raya Mujahidin dengan Santuni Siswa Madrasah

“Kordinator PCU bisa menginstruksikan guru dan tendik di bawahnya untuk wajib tergabung pada pokja,” pesannya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah