Merujuk aturan tersebut, pada kesempatan ini Kepala Badan Bahasa kembali mengimbau agar seluruh unit pelaksana teknis di daerah dapat memberikan layanan prima dan berkualitas yang salah satu fokusnya adalah upaya revitalisasi bahasa daerah.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan (Kapusbanglin) Bahasa dan Sastra, Kemendikbudristek, Imam Budi Utomo, menjelaskan bahwa dalam revitalisasi bahasa daerah, terdapat tiga model pelindungan bahasa dan sastra.
Baca Juga: 38 Bahasa Daerah di 12 Provinsi Akan Jalani Revitalisasi, Bahasa Sunda Termasuk?
Model A adalah bentuk pendekatan yang dilakukan dengan cara pewarisan yang dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah (berbasis sekolah).
Model B adalah pendekatan yang dilakukan apabila karakteristik daya hidup bahasanya tergolong rentan, jumlah penuturnya relatif banyak dan bahasa daerah yang digunakan bersaing dengan bahasa-bahasa lain di daerah tersebut.
Pendekatan pada model ini adalah pewarisan yang dapat dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah jika wilayah tutur bahasa itu memadai dan pewarisan dalam wilayah tutur bahasa juga dapat dilakukan melalui pembelajaran berbasis komunitas.***