Kuota jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SMP, SMA dan SMK sebesar 25%.
2.Jalur Perpindahan Tugas dan Anak Guru
Jalur perpindahan tugas adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik yang orang tuanya ditugaskan berpindah domisili dari perusahaan yang bersangkutan atau calon peserta didik yang walinya ber setatus sebagai guru.
Jalur ini hanya berlaku bagi anak Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
Kuota Jalur perpindahan tugas PPDB DKI Jakarta hanya sebesar 2%.
Baca Juga: Jelang PPDB, Inilah Top 6 Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbaik Di Jakarta
3.Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi non akademik.
Kuota Jalur prestasi PPDB DKI Jakarta sebesar 18% untuk prestasi akademik, sedangkan prestasi non akademik sebesar 5%.
4.Jalur Zonasi