Kemendikbudristek Buka Seleksi Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan Ketiga

- 31 Maret 2022, 08:23 WIB
Ilustrasi  sekolah penggerak untuk mendaftar sebagai guru penggerak
Ilustrasi sekolah penggerak untuk mendaftar sebagai guru penggerak /sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek membuka seleksi bagi fasilitator program Sekolah Penggerak angkatan ke-3. Seleksi ini merupakan bentuk dukungan bagi pelaksanaan program Sekolah Penggerak yang diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Februari 2021 lalu.

Denganmu dibukanya Seleksi Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan Ketiga ini, diharapkan barisan perubahan menuju transformasi pendidikan Indonesia menjadi semakin kuat.

“Secara garis besar, fasilitator adalah barisan perubahan untuk mentransformasi pendidikan Indonesia melalui Program Sekolah Penggerak dalam mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Pada pelaksanaannya, para fasilitator program Sekolah Penggerak akan mendampingi tiga sampai lima sekolah dalam satu kabupaten, selama minimal satu tahun,” tutur Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Praptono, baru-baru ini.

Baca Juga: Nadiem: Guru Penggerak Kunci Perubahan dalam Dunia Pendidikan

Untuk fasilitator Program Sekolah Penggerak angkatan ke-tiga ini, dijelaskan Direktur Praptono, Kemendikbudristek akan memilih seribu orang yang akan menjalankan tugas pada jadwal yang sudah ditentukan.

Adapun proses rekrutmen ini dimulai dari tahapan sosialisasi, seleksi tahap I dan II, pengunggahan berkas, pengumuman, bimbingan teknis, hingga bertugas. Proses akan berlangsung dari bulan Maret 2022 hingga Juli 2023.

Ada kriteria umum bagi pendaftar program, yaitu 1) warga negara Indonesia (WNI); 2) sehat jasmani dan rohani, dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas/rumah sakit yang ditandatangani oleh dokter dan diberikan cap (stempel) Puskesmas/rumah sakit tersebut;

Baca Juga: Mas Menteri: Melalui Guru Penggerak, Kemendikbudristek Lahirkan Pemimpin Pendidikan Terbaik

3) berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah