Pelaku Pencabulan Puluhan Santriwati Dikaitkan dengan Uninus, Ini Jawaban Rektor Uninus

- 12 Desember 2021, 14:23 WIB
Kasus Predator Seks Herry Wirawan dikaitkan dengan Uninus
Kasus Predator Seks Herry Wirawan dikaitkan dengan Uninus /@heru_rukunrasta

JURNAL SOREANG- Kasus pencabulan puluhan santriwati yang dilakukan oknum guru di Boarding school Kota Bandung ternyata berimbas ke
Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung.

Pelaku pencabulan yakni Herry Wirawan (HW) dikaitkan dengan kedudukannya sebagai alumni apalagi pernah juga kuliah di Pascasarjana Uninus.

"Uninus mengutuk keras pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kota Bandung atas nama Herry Wirawan (HW) terhadap 21 santriwatinya," kata Rektor Uninus Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, M.S seperti dikutip dari laman uninus.ac.id.

Baca Juga: Buntut Pemerkosaan Santriwati di Bandung Kementrian Akan Investigasi Madrasah dan Pesantren

Dia menegaskan perbuatan HW telah menodai lembaga pendidikan, serta melanggar norma agama, hukum, masyarakat, dan melukai harkat kemanusiaan.

“HW harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku di negara kita,” katanya.

Rektor berharap semoga peristiwa semacam itu tidak pernah terjadi lagi di mana pun.

Rektor juga mengklarifikasi beberapa media daring yang menyangkutpautkan HW berpendidikan terakhir di Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung.

Baca Juga: Buntut Kasus Guru Perkosa Santriwati di Bandung, Ini Penegasan Menag

"HW bukan lagi mahasiswa Uninus sejak 4 tahun lalu sehingga yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan Uninus. Perbuatannya itu adalah murni pribadi dan dalam ranah hukum pidana, sama sekali tidak ada kaitannya dengan institusi akademik seperti Uninus,” pungkasnya.

Sementara Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Uninus, Dr. Achmad Mudrikah, M.Pd. menjelaskan memang benar HW pernah terdaftar pada Sekolah Pascasarjana (S2) Prodi Manajemen Pendidikan Agama Islam Uninus pada tahun 2013.

Waktu itu, jelasnya, HW menjadi mahasiswa aktif selama satu semester dengan mengambil 9 mata kuliah.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Bandung Hingga Melahirkan, Warga Sebut Aktifitasnya Tertutup

Namun kemudian, pada semester selanjutnya, yaitu pada 2014, serta semester-semester tahun berikutnya, dia sama sekali tidak pernah aktif lagi.

“Secara aturan, kalau 2 tahun berturut-turut tidak aktif dan yang bersangkutan tidak menyampaikan alasan dan dihubungi pihak kampus juga tidak merespons, berarti sudah drop out dengan sendirinya. Itu aturan yang berlaku di PD DIKTI Kemendikbud RI,” katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: uninus.ac.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah