Catat! Berikut Jadwal Pendataan, Besaran, dan Fasilitas KPJ Plus Tahap II Tahun 2021

- 21 September 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi Beasiswa KPJ Plus dari DKI Jakarta
Ilustrasi Beasiswa KPJ Plus dari DKI Jakarta /Instagram/@beasiswaNTB

27 - 30 September 2021
Mekanisme selanjutnya adalah verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta yang Diperiksa KPK

1 - 13 Oktober 2021
Mekanisme pendataan terakhir yakni munculnya data final penerima yang telah ditetapkan.

Nilai besaran dari program KJP Plus yang diterima secara personal berkisar Rp250 ribu hingga Rp450 ribu perbulannya.

Sementara untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) akan mendapatkan bantuan sekiranya Rp1,8 Juta persemester.

Baca Juga: Tidak Perlu Jauh, Inilah 5 Negara di Asia dengan Beasiswa yang Sangat Tinggi untuk Pelajar

Selanjutnya, penerima KJP Plus ini bisa menggunakan fasilitas khusus yang berhubungan dengan program sekolah.

Sementara itu, penerima KJP juga bisa mendapatkan fasilitas lain yang telah ditetapkan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Fasilitas program KJP Plus tersebut antara lain :
1. Gratis TransJakarta
2. Gratis masuk Ancol
3. Gratis masuk museum
4. Gratis masuk ragunan
5. Gratis masuk Monas
6. Belanja 6 jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: Daftar Negara di Asia yang Berikan Tunjangan Beasiswa Tertinggi untuk Kuliah, Manfaatkan Ya

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x