Catat! Berikut Jadwal Pendataan, Besaran, dan Fasilitas KPJ Plus Tahap II Tahun 2021

- 21 September 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi Beasiswa KPJ Plus dari DKI Jakarta
Ilustrasi Beasiswa KPJ Plus dari DKI Jakarta /Instagram/@beasiswaNTB

 

JURNAL SOREANG- Catat, berikut jadwal pendataan, besaran, dan fasilitas yang akan didapat untuk menerima manfaat kartu Jakarta Pintar (KJP).

Program ini, khusus diperuntukan bagi mereka yang berdomisili di DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun, yang berasal dari keluarga yang tidak mampu khususnya dari segi ekonomi.

Program ini, diharapkan mampu menjamin untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun serta, memberikan akses dan kualitas pendidikan secara adil dan merata.

Sebanyak 859.468 siswa, telah menerima manfaat dari program tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Begini Momen Sultan Hassanal Bolkiah Memberikan Beasiswa Bagi Pelajar Brunei Darussalam Berprestasi

Program KJP akan dilakukan hingga 13 Oktober 2021, berikut mekanisme pendataannya :

13 - 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara, yang didapat dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.

Pada jangka waktu ini calon penerima juga diharuskan melengkapi berkas melalui sekolah.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x