WBK itu harus dimulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, sampai penguatan pengawasan.
"Lima program WBK ditambah program penguatan kualitas pelayanan publik jadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," jelasnya.
Dua komponen dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu Pertama, Komponen pengungkit (WBK/WBBM) 60; Kedua, Komponen Hasil 40.
Baca Juga: Mahasiswa KPI UIN Bandung Masuk Finalis Pasanggiri Wanoja Jajaka Budaya Jabar 2021
Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dengan nilai persepsi korupsi, yang dapat dilakukan dari hasil survei eksternal dan persentase penyelesaian (TLHP) sebanyak 20%.
"Dengan harapan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan nilai persepsi kualitas pelayanan yang bisa dilihat dari survei eksternal sebanyak 20%," pungkasnya.***