Baca Juga: Belajar Online Dikeluhkan Orang Tua Siwa, LBP2 Setujui Kegiatan PTM di Bulan Juli. ini Alasannya
Kepala MAN Insan Cendekia Gorontalo Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jasmaniar Kamar menjelaskan sejak Januari sekolahnya telah menerapkan PTM terbatas khususnya kepada siswa-siswa yang mengalami kesulitan pembelajaran secara daring.
“Kami komunikasikan kepada orang tua untuk mengisi angket yang kami buat agar mendapat persetujuan orang tua agar anaknya diizinkan tinggal di asrama dalam rangka pendampingan pembelajaran akibat kesulitan dalam menjalankan pembelajaran daring,” tutur Jasmaniar.
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Seleksi Kompetisi Sains Nasional Tingkat Kota dan Kabupaten Jenjang SMA-MA Dimulai
Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.***