Kemendikbud Naikkan Program Diploma Tiga Jadi Sarjana Terapan, Ini Syarat bagi Perguruan Tinggi Vokasi

- 18 Februari 2021, 12:57 WIB
Kampus Politeknik Malinau, Kalimantan Utara. Kemendiknas menaikkan D3 menjadi sarjana terapan.*
Kampus Politeknik Malinau, Kalimantan Utara. Kemendiknas menaikkan D3 menjadi sarjana terapan.* /Isitmewa/Istimewa

JURNAL SOREANG- Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) menggelar Webinar Peningkatan Program Diploma Tiga (D-3) menjadi Sarjana Terapan atau Diploma Empat (D-4) secara virtual.

Acara itu dihadiri oleh para pemimpin perguruan tinggi vokasi (PTV) di seluruh Indonesia serta pelaku industri dan usaha. Kebijakan ini merupakan bagian utama transformasi pendidikan vokasi.

Peningkatan program studi D-3 menjadi sarjana terapan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah PTV memiliki Program D-3 terakreditasi minimal peringkat B atau baik sekali serta memiliki kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca Juga: Di Depan Mendikbud Nadiem, DPR Desak Penyelesaian Masalah Guru Honorer

Selain itu, PTV juga wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Ditjen Diksi, seperti mempersiapkan kerja sama dengan DUDI, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, kurikulum yang kolaboratif dengan DUDI, serta regulasi akademik yang mendukung.

Peningkatan D-3 menjadi sarjana terapan bersifat opsional (tidak wajib) dan disesuaikan dengan kebutuhan link and supermatch dengan DUDI.

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Wikan Sakarinto menyatakan, pada prinsipnya untuk meningkatkan (upgrade) D-3 menjadi sarjana terapan, harus dilakukan bersama DUDI dengan skema taut suai (link and match) 8 + i.

Baca Juga: Ujian Nasional Tahun 2021 Secara Resmi Ditiadakan, Ini Alasan Mas Menteri Nadiem Makarim

“Di antaranya mencakup kurikulum yang disusun bersama dan berstandar DUDI; sertifikasi kompetensi guru, dosen, dan peserta didik yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI; project based learning; menghadirkan ahli dari industri secara rutin untuk mengajar; dan seterusnya,”paparnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah