Adapun kuota belajar internet dari kemendikbud yang diberikan terdiri atas empat macam:
1. PAUD mendapat 20 GB, 15 GB untuk belajar dan 5 GB untuk umum
2. SD-SMA dapat 35 GB, 30 GB belajar dan 5 GB umum
3. Perguruan tinggi dapat 50 GB, 45 GB belajar dan 5 GB umum
Kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran seperti Zoom, Google Classroom, dan aplikasi belajar lainnya seperti Ruang Guru.
Baca Juga: Terkendala Kuota dari Provinsi, Dinkes Kabupaten Bandung Siapkan Laboratorium PCR sendiri
Setelah persyaratannya dilengkapi oleh pihak sekolah, maka kuota internet gratis ini bisa diakses oleh siswa dan tenaga pendidik sesuai dengan jatah kuota dari 20 sampai 50 GB.***