Kemendikbud: Harus Ada Sanksi Tegas Pelaku Intoleransi di Satuan Pendidikan

- 24 Januari 2021, 07:01 WIB
Suasana sekolah tatap muka yang digelar di SMPN I Surabaya beberapa waktu lalu. Kemendikbud menegaskan tidak boleh ada aksi intoleransi di sekolah.
Suasana sekolah tatap muka yang digelar di SMPN I Surabaya beberapa waktu lalu. Kemendikbud menegaskan tidak boleh ada aksi intoleransi di sekolah. /ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya/am/

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat telah menyatakan sikapnya bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini. “Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” katanya.

Baca Juga: Masih Banyak Wilayah Jawa Barat yang Tak Ada Sinyal, Guru dan Sekolah Harus Kreatif

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x