Kemendikbud: Harus Ada Sanksi Tegas Pelaku Intoleransi di Satuan Pendidikan

- 24 Januari 2021, 07:01 WIB
Suasana sekolah tatap muka yang digelar di SMPN I Surabaya beberapa waktu lalu. Kemendikbud menegaskan tidak boleh ada aksi intoleransi di sekolah.
Suasana sekolah tatap muka yang digelar di SMPN I Surabaya beberapa waktu lalu. Kemendikbud menegaskan tidak boleh ada aksi intoleransi di sekolah. /ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya/am/

JURNAL SOREANG- Kemendikbud menyesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. 

Kemendikbud menyatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. “Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga: 1.385 Sekolah Rusak Akibat Banjir, Kemendikbud Salurkan Bantuan ke Kalimantan Selatan

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah. Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah" katanya.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

Baca Juga: Waduh, Ratusan Komputer Milik Tiga Sekolah di Cianjur Raib Digondol Maling

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x