Kebutuhan Guru PPPK Mencapai 1 Juta Guru Di Sekolah Negeri

Sam
- 24 November 2020, 13:59 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat./

JURNAL SOREANG - Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan berdasarkan kebutuhan.

"Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru," katanya dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa, 24 November 2020. Dikutip dari antaranews.com.

Melihat data dari empat tahun terakhir, jumlah guru ASN di sekolah negeri rata-rata berkurang enam persen setiap tahun.

Baca Juga: Miris, Lima Juta Hektare Hutan Indonesia Terbakar atau Dibakar

Sedangkan perekrutan untuk menambah jumlah guru ASN hanya menutup sekitar dua persen dari kebutuhan setiap tahun.

Dengan kondisi tersebut, menyebabkan pelayanan bagi peserta didik kurang optimal.

Pemerintah tahun ini membuka peluang kepada semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk mengikuti seleksi guru PPPK.

Baca Juga: Bupati DN: Gedung PWI Sempat Jadi Gedung Jurig

"Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa daftar dan mengikuti seleksi," imbuhnya.

Bahkan per tahun sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi beberapa kali dalam satu tahun, berdeda dengan tahun sebelumnya, pendaftar hanya mendapat kesempatan mengikuti ujian seleksi satu kali.

"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya," paparnya.

Baca Juga: Dibangun Sejak Era Bupati Obar Sobarna Kini Sekretariat PWI Baru Direhab Total

Hal itu dilakukan, menurut Nadiem, guna memenuhi kebutuhan guru sekaligus memberikan kesempatan kepada guru-guru honorer yang kompeten untuk mendapatkan penghasilan layak, yang mampu mendorong pelayanan yang optimal.

"Rencana seleksi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN," jelas Nadiem.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan materi ujian seleksi yang bisa diakses via daring oleh peserta seleksi.

Baca Juga: Jumlah Mahasiswa Kampus Ini Naik Drastis Saat Pandemi

"Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga," ungkap Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga memaparkan, mulai tahun 2021 pemerintah pusat akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji semua peserta yang lolos seleksi guru PPPK.
​​​​​​​
Pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk gaji guru PPPK dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan dikirim melalui mekanisme transfer umum ke pemerintah daerah.

Baca Juga: Mantul, Ospek Mahasiswa Diisi Pelatihan Menulis Artikel Ilmiah

Di samping itu, biaya penyelenggaraan ujian kini akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Dalam hal ini, pemerintah daerah hanya perlu mengajukan pemenuhan kebutuhan guru ke ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, dan berdasarkan peta kebutuhan guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, guna mendukung program dari Kemendikbud tersebut, himbauan dari Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, bahwa pemerintah daerah segera memetakan dan menghitung kebutuhan guru PPPK.

Baca Juga: Doa Pendek yang Paling Sering Dibaca Nabi

"Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020," papar Cahya.

Sedangkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa saat ini baru ada pengusulan pemenuhan kebutuhan 174.077 guru dari pemerintah daerah. Demikian yang disampaikan Pelaksana Tugas Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko.

Oleh karenanya, masa pengajuan usul pemenuhan kebutuhan guru PPPK akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020. Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x