Komisi X DPR dan Kemendikbudristek Bahas Isi Penghapusan Pramuka dan Seleksi Guru ASN PPPK, Ini Hasilnya

25 April 2024, 07:57 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, baru-baru ini. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, baru-baru ini.

Rapat membahas isu pendidikan yang sedang mencuat, yakni isu Pramuka dalam Kurikulum Merdeka, dan perkembangan seleksi guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, menegaskan bahwa tidak ada penghapusan Pramuka dalam Kurikulum Merdeka.

 

“Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Hal tersebut tertulis secara eksplisit pada lampiran III, halaman 55,” kata Anindito.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak setiap murid.

Oleh karena itu, sekolah wajib memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwarnas dan LPK Kwarnas Pramuka Masa Bakti 2023-2028, Siapa Ketua Kwarnas?

Dalam konteks ini, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi dan minatnya, yang salah satunya adalah Pramuka.

Sehingga dari perspektif sekolah, sekolah tetap harus memiliki gugus depan Pramuka, dan menawarkannya sebagai salah satu opsi ekskul. Kemudian dari perspektif murid, ini menjadi salah satu pilihan.

“Salah satu alasan utama kami mengubah kebijakan kurikulum adalah untuk memperkuat pendidikan karakter dan ini sejalan sekali dengan pendidikan kepramukaan. Kurikulum Merdeka ingin mengembangkan potensi dan karakter anak secara utuh tidak hanya akademik saja,” lanjut Anindito.

 



Anindito menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Kwartir Nasional terkait gerakan Pramuka.

Salah satunya adalah mengintegrasikan pola-pola pendidikan kepramukaan beserta dengan perangkat ajarnya ke dalam Kurikulum Merdeka sebagai kokurikuler.

Kemudian terkait seleksi guru ASN PPPK, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan beberapa perkembangan.

“Kami sangat ingin memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas secara tepat waktu, sehingga menjamin kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru secara berkelanjutan,” ujar Dirjen Nunuk.

Baca Juga: Dorong Motivasi dan Disiplin, Ratusan PPPK Ikuti Orientasi, Sekda: Tingkatkan Loyalitas dan Inovasi

Kemendikbudristek mendukung penuh arah kebijakan pengadaan CASN tahun 2024 terkait penyelesaian tenaga nonASN seoptimal mungkin di instansi pemerintah daerah.

Berkat kerja bersama yang telah dilakukan, saat ini sebanyak 774.999 guru telah diangkat menjadi ASN.

“Namun kami masih berupaya memenuhi usulan 419.146 formasi lagi untuk penuntasan,” lanjut Nunuk.

Sampai waktu penutupan, formasi guru yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia adalah sekitar 177 ribu, sehingga masih ada kekurangan sekitar 242 ribu.

 

“Jumlah ini yang masih harus kita kejar dengan upaya-upaya luar biasa,” pungkasnya. Untuk mengupayakan hal tersebut, Kemendikbudristek telah melaksanakan rapat koordinasi dengan 564 instansi daerah.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler