Integrasi Dua Aplikasi Ini Ternyata Mampu Sederhanakan Laporan dan Tingkatkan Akuntabilitas Sekolah

26 Desember 2023, 11:11 WIB
webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk “SIPlah dan ARKAS Tingkatkan Akuntabilitas Sekolah” yang disiarkan melalui kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, pada Kamis, 21 Desember 2023. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG - Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2023 mengangkat tema “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”. Dalam peringatan tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks, dan terencana oleh penyelenggara negara.

Digitalisasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi salah satu aksi dalam pencegahan korupsi. Kemendikbudristek berhasil memperoleh predikat sangat baik.

Yakni dengan indeks 3,86, dari angka maksimal 4,0, berdasarkan hasil pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada instansi pusat dan pemerintah daerah tahun 2022.

 

Dalam Laporan Dampak Peran Teknologi dalam Transformasi Pendidikan Indonesia yang dilakukan Oliver Wyman dalam risetnya melaporkan bahwa sebanyak 84% responden menyadari kemampuan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) mampu menyederhanakan proses dan menghemat waktu untuk tata kelola administrasi keuangan sekolah.

Selanjutnya, sebanyak 70% responden menyatakan bahwa Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) mampu memberikan efisiensi dalam mempercepat proses pencarian produk yang relevan.

Pada tahun 2023 Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan penyempurnaan aplikasi ARKAS 4.0 dengan tiga keunggulan.

Baca Juga: Aplikasi SIPlah Kemendikbud, Cegah Transaksi Yang berpotensi Korupsi

"Pembaharuan ini membuat ARKAS lebih praktis dengan sudah terintegrasi pada SIPlah, lebih nyaman dengan tampilan yang sederhana dan terstruktur, serta dilengkapi dengan notifikasi eror dalam penggunaannya,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Praptono dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk “SIPlah dan ARKAS Tingkatkan Akuntabilitas Sekolah” yang disiarkan melalui kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, pada Kamis, 21 Desember 2023.

Lebih lanjut, Praptono melaporkan bahwa tahun ini 218.898 satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan 12,26% satuan pendidikan penerima Bantuan Opersional Pendidikan (BOP) sudah menggunakan dan beralih ke ARKAS versi 4.0.

Sementara itu, tercatat 68,32% satuan pendidikan penerima BOS dan 38,85% satuan pendidikan penerima BOP sudah menggunakan SIPlah.

 

“Kemendikbudristek juga telah melakukan riset kepuasaan pelanggan di tahun 2023. Riset tersebut membuktikan bahwa 80,99% pengguna merasa puas dalam menggunakan kedua aplikasi tersebut.

Inovasi yang dihadirkan dinilai mampu memberi kemudahaan serta kenyamaan untuk guru dan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS dan BOP,” pungkas Praptono.

Selanjutnya, Praptono berharap pada tahun 2024 seluruh satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah sudah dapat menggunakan kedua aplikasi tersebut.

“Sejatinya ARKAS dan SIPlah menjadi cara Kemendikbudristek untuk mengoptimalisasikan tugas guru dan kepala sekolah dalam memberikan pengajaran kepada peserta didik dan meningkatkan akuntabilitas sekolah,” ucap Praptono.

 

Dampak positif penggunaan kedua aplikasi tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Teddy A.H. Salampessy. Ia mengatakan bahwa sejak tahun 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah telah berkomitmen untuk secara perlahan mengimplementasikan penggunaan ARKAS dan SIPlah.

Dalam pemanfaatannya, kedua aplikasi tersebut telah membantu sekolah dan dinas pendidikan, salah satunya dalam praktik Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). “Transformasi digital ini wajib kita dampingi, sehingga proses pemanfataannya dapat dirasakan oleh seluruh satuan pendidikan, khususnya di Maluku Tengah” pungkas Teddy.

Teddy menambahkan, sebagai Kepala Dinas wajib untuk mendukung pemanfaatan aplikasi yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek dan juga terus melakukan pendampingan di satuan pendidikan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler