Kemendikbudristek Dorong Keterlibatan Para Pemangku Kepentingan untuk Menekan Tindak Kekerasan di Sekolah

12 Agustus 2023, 07:00 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG- Guna memastikan terciptanya lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi warga pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperkaya dan melakukan pembaruan atas produk hukum terkait.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), yang diterbitkan melalui peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25 menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tindak PPKSP.

Dalam mengoptimalkan fungsi peraturan ini, Kemendikbudristek mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam mengimplementasikan tindak PPKSP tersebut secara masif.

 

Kebijakan terbaru ini memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan dengan menghilangkan area abu-abu dengan mendefinisikan jenis-jenis kekerasan yang lebih jelas.

Selain itu, adanya kejelasan pembentukan satuan tugas di satuan pendidikan dan pemerintah daerah yang mengatur pencegahan kekerasan berdasarkan wewenang yang sesuai baik di tingkat satuan pendidikan maupun pemerintah daerah.

Dalam paparannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan.

Baca Juga: Kekerasan di Lingkungan Sekolah Majun Marak, Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbudristek Ini, Apa Isinya?

“Pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana,” tutur Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.

“Dengan terbitnya peraturan terbaru ini, saya berharap agen-agen perubahan di sekolah lebih bersemangat untuk mencegah tindak kekerasan. Mari kita terus bergerak serentak menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” imbau Mendikbudristek.

Mendikbudristek menyadari, dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman, hanya dapat dilakukan dengan berkolaborasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaannya dapat berhasil baik di tingkat pusat, daerah, sampai ke satuan pendidikan dan orangtua/masyarakat.

 

Adapun lima kementerian tersebut adalah Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Sosial. Sementara itu, tiga lembaga yang telah berkolaborasi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Oleh karena itu, dalam mendorong pemahaman kebijakan di masyarakat terkait pembaruan kebijakan ini, pada peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25, Nadiem turut berbincang dengan narasumber yang hadir yakni perwakilan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Pada sesi dialog pertama, Cheril Hutajulu, perwakilan dari SMPN 1 Jayapura yang merupakan agen perubahan dari program ROOTS diajak berbincang oleh Mendikbudristek. ROOTS merupakan program pencegahan perundungan yang melibatkan siswa dan berfokus menciptakan iklim yan aman dan nyaman di sekolah dengan mengaktivasi peran siswa sebagai Agen Perubahan.

Cheril sebagai siswa mendukung PPKSP karena ia merasa lebih senang datang ke sekolah dan tidak merasa khawatir akan mengalami perundungan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler