Sleman akan Terapkan 5 Hari Sekolah, Anak SD-SMP Pulang Lebih Sore        

3 Juli 2023, 13:28 WIB
Bupati Kustini Sri Purnomo, cukup 5 hari sekolah per pekan di Sleman /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA – Setelah pemerintah kabupaten-kota lain di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah melaksanakannya, kini giliran Sleman yang akan segera menerapkan pola 5 hari sekolah.

 

Aturan ini berlaku mulai dari tingkat PAUD, TK, hingga pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan, seperti SD dan SMP.

 

Dampaknya, anak SMP ke bawah di Sleman tidak perlu lagi sekolah 6 hari per pekan tapi cukup 5 hari saja, mulai Senin sampai Jumat.

Baca Juga: Sri Sultan HB X Dukung Putri Ariani Sekolah di Amerika dan Bekali Rp 50 Juta 

Namun, jam kepulangan mereka akan molor 1-2 jam lebih lama dari biasanya sehingga mereka akan pulang lebih sore, sebagai pengganti dari jam pelajaran yang hilang pada hari Sabtu.

 

Aturan ini sesuai dengan kewenangan Pemkab untuk urusan kependidikan, yakni PAUD dan Pendidikan Dasar, sedangkan untuk pendidikan menengah seperti SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi.

 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada wartawan di Pemkab Sleman, Senin 3/7/2023 mengatakan, perubahan dari 6 hari sekolah menjadi 5 hari sekolah itu akan dimulai pada tahun ajaran baru 2023/2024 nanti secara serentak.

Baca Juga: Putri Sulung Sri Sultan HB X Dapat Gelar Doktor Kehormatan dari Amerika 

“Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dan Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai,” kata Kustini.

 

Menurut Kustini, hari sekolah digunakan bagi murid untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum, dan dapat digunakan pula untuk kegiatan ekstrakurikuler.

 

Meski menyusut harinya, Bupati mengingatkan kepada ASN yang berdinas di satuan pendidikan untuk memenuhi beban kerja minimal 37,5 jam per pekan.

Baca Juga: Dilepas Teten Marzuki, 7 Ribu Mahasiswa UGM KKN di 31 Provinsi 

Ketentuannya, hari kerja Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB, dan hari Jumat mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat satu jam.

 

“Untuk sekolah-sekolah di keagamaan yang berada di bawah Kantor Kementerian Agama, silakan diatur sendiri oleh kantor Kemenag Sleman,” ujarnya. ***

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –

 

 

 

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Tags

Terkini

Terpopuler