Seragam Sekolah yang Tak Sesuai Aturan SKB Tiga Menteri Harus Dicabut, Membandel Kena Sanksi

4 Februari 2021, 08:34 WIB
SEORANG siswa mencoba celana untuk seragam SMP.. Pemerintah mengeluarkan aturan seragam dan atribut sekolah negeri beserta sanksi bagi yang melanggarnya.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

JURNAL SOREANG- Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur pemakaian seragam sekolah dan atributnya.

Apabila ada sekolah yang memiliki aturan seragam dan atribut tak sesuai dengan SKB, maka harus dicabut. Apabila pihak sekolah maupun pemerintah daerah membandel akan kena sanksi.

"Implikasi SKB ini, maka kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut," kata Mendikbud Nadiem Makarim, dalam pernyataannya, Rabu, Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Keputusan Bersama Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah, Ini Isinya

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar

"Yaitu, Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Sedangkan gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota dan Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur," ucapnya.

Sementara Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya. "Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.

Baca Juga: Waduh, Ratusan Komputer Milik Tiga Sekolah di Cianjur Raib Digondol Maling

Namun, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

"Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri," katanya.

Sedangkan Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan. Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang bersifat komprehensif.
"Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman," katanya.

Baca Juga: Nama Rohis di Sekolah Diusulkan Jadi Ikatan Remaja Masjid (IRMA)

Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dna karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

"Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita,” terang Mendagri Tito Karnavian.

Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, Pemda diharapkan dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian. “Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai aturan," katanya.

Baca Juga: Madrasah Ini untuk Pertama Kalinya Adakan Pelatihan Remaja Masjid

Kemendagri memberi perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila.

"Hal ini agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi, sikap saling hormat-menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang dan budaya,” imbuh Tito Karnavian memberi penekanan.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler