Persatuan Guru NU Tolak Penghentian Formasi CPNS Guru Tahun 2021, Ini Alasannya

10 Januari 2021, 13:02 WIB
Pengurus Pergunu dan PPPTK IPA berfoto bersama dengan para peserta Bimtek pebelajaran IPA berbasis STEM terintegrasi. Pergunu Jabar menolak kebijakan pemerintah yang meniadakan formasi CPNS guru tahun 2021.* /PERGUNU/

JURNAL SOREANG-Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jabar menolak kebijakan pemerintah yang menghentikan formasi guru calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu disebabkan pemerintah membutuhkan banyak guru sebab ratusan guru PNS memasuki masa pensiun.

"Pada zaman Orde Baru sekitar tahun 1980-an pemerintah mengangkat ratusan ribu guru PNS sehingga beberapa tahun ini guru-guru tersebut memasuki masa pensiun," kata Ketua Pergunu Jabar, Saepuloh, dalam pernyataannya, Minggu, 10 Januari 2021.

Baca Juga: Kesejahteraan Belum Baik Sebab Banyak Guru Digaji Rp 500 Ribu, Pergunu Bekali Guru dengan Wirausaha

Lebih jauh Saepuloh mengatakan, guru merupakan ujung tombak pendidikan, dan menjadi salah satu faktor dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.

"Dengan posisi itu, maka Pergunu Jawa Barat menolak dengan tegas kebijakan penghentian penerimaan CPNS formasi guru pada tahun 2021 ini," katanya.

Jika alasan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, pemerintah akan mengangkat sejuta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan banyaknya guru PNS yang mutasi, menurut Saepuloh, seharusnya pemerintah memperbanyak formasi.

Baca Juga: Capt Afwan, Pilot Boeing 737-500 Sriwijaya Air SJ182, Mantan Penerbang TNI AU Skadron Udara 4 dan 31

"Bukannya menghentikan penerimaan CPNS formasi guru ini. Alasan seperti ini adalah hal yang dibuat-buat," katanya.

Masalah pemerataan guru yang masih bermasalah, kata Saepuloh, sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

" Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Hal itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Sudah 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Saepuloh mengutip ucapan Kepala BKN.

Baca Juga: Begini Profile dan Sejarah Pesawat Boeing 737-500 Milik Sriwijaya Air

Dia menambahkan, seharusnya pemerintah bisa tidak memberikan izin untuk guru mutasi. "Pemerintah jug tidak harus menghentikan pengangkatan CPNS bagi guru ini. Oleh karena itu, Pergunu Jawa Barat mendesak agar pemerintah pusat membuka formasi pengangkatan CPNS bagi guru," katanya.

Ketika pengngkatan CPNS dari formasi guru betul di hentikan oleh pemerintah ini merupakan sebuah tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah terhadap profesi guru, dan sebuah tindakan yang kurang berkeadilan.

"Kami minta Pemprov Jawa Barat agar melayangkan surat nota keberatan terkait peenghentian pengangkatan CPNS formasi guru. Ini merupakan sebuah ujian bagi kang Emil, sejauh mana keberpihakan kang Emil terhadap guru," katanya.

Baca Juga: Dede Yusuf: Formasi CPNS Guru Tahun 2021 Masih Ada, Cuma Pemerintah Fokus ke PPPK

Pergunu Jabar meminta pemerintah daerah dan pusat bersama-sama membuka kesempatan pengangkatan CPNS untuk formasi guru."Semoga usaha ini dapat menutupi kekurangan guru PNS akibat banyak guru pensiun," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler