Salah satunya adalah oleh para penyedia kamar hotel atau penginapan yang ada di Lombok.
“Pihak penyedia akomodasi diperbolehkan menentukan tarif sendiri, tapi dengan batasan yang telah diatur dalam Pergub Nomor 9 tahun 2022;
Baca Juga: Penonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok Diizinkan untuk Bawa Tikar dan Kursi dari Rumah Sendiri
Pemerintah Provinsi telah menerbitkan mengenai harga jual kamar hotel,” ujar Gita saat konferensi pers virtual pada Selasa, 1 Maret 2022.
Gita juga katakan bahwa sikap aji mumpung dengan menaikkan tarif hotel secara tidak wajar dalam jangka waktu panjang justru akan merugikan masyarakat NTB sendiri.
Untuk itu, pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap hotel di Lombok agar tetap bisa untung dang mengakomodasi penonton MotoGP.***