Pada kesempatan tersebut, sejumlah barang bukti pun turut hadir, diantaranya Narkotika Jenis Ganja seberat 20,9 Gram, sabu seberat 17,87 gram dan miras Oplosan 4 Botol.
Dari hasil miras yang diamankan, sebelumnya didapati seorang korban dibawah umur meninggal dunia.
Baca Juga: Piala Dunia : Sports Mole Prediksi Portugal Menang 2-1 atas Uruguay
Dimana korban yang masih dibawah umur tersebut akibat menenggak miras oplosan yang diberikan oleh tersangka.
"Untuk korban meninggal ada satu, korban masih dibawah umur," ujarnya.
Setelah uji lab, miras palsu tersebut mengandung zat yang berbahaya bagi nyawa manusia.
“Setelah kita labkan, bahwa minuman keras palsu ini mengandung metanol dan membahayakan bagi manusia,” kata Kusworo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2)
Pasal 204 Ayat 1 KUHpidana Atau pasal 140 Jo Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.