Operasi Antik Lodaya 2022, Sat Narkoba Polresta Bandung Amankan 25 Tersangka

- 28 November 2022, 15:27 WIB
Sejumlah tersangka yang berhasil diamankan Saat Narkoba Polresta Bandung pada Operasi Antik Lodaya 2022.
Sejumlah tersangka yang berhasil diamankan Saat Narkoba Polresta Bandung pada Operasi Antik Lodaya 2022. /Polresta Bandung /

JURNAL SOREANG - Sebanyak 25 dugaan atas 15 kasus Narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung, berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba dari hasil operasi Antik Lodaya 2022.

hal itu pemesanan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung di Soreang, Senin 28 November 2022.

“Jadi operasi antik lodaya 2022 ini digelar sejak 16 sampai 25 November 2022,” kata Kusworo.

Baca Juga: Kamerun vs. Serbia: Bagaimana Perbandingan Kedua Tim Menjelang Pertandingan Piala Dunia?

Target operasi Antik Lodaya 2022 ini menitikberatkan pada narkoba yang biasa dilakukan diawal sebelum operasi lilin dan tahun baru.

“Supaya warga masyarakat merayakan tahun baru itu tidak dengan narkoba,” lanjut Kapolresta.

Adapun 25 tersangka yang berhasil diamankan, ada yang berprofesi sebagai driver ojek, buruh, pedagang dan pekerja.

Baca Juga: Sukses Realisasikan Target Medali Peparda VI Jabar 2022, Berikut Penjelasan Sekum NPCI Kabupaten Bandung

“Dari 25 tersangka ini sebagian besar adalah tukang ojek, kemudian ada buruh, ada juga pedagang ada juga yang tidak bekerja,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah barang bukti pun turut hadir, diantaranya Narkotika Jenis Ganja seberat 20,9 Gram, sabu seberat 17,87 gram dan miras Oplosan 4 Botol.

Dari hasil miras yang diamankan, sebelumnya didapati seorang korban dibawah umur meninggal dunia.

Baca Juga: Piala Dunia : Sports Mole Prediksi Portugal Menang 2-1 atas Uruguay

Dimana korban yang masih dibawah umur tersebut akibat menenggak miras oplosan yang diberikan oleh tersangka.

"Untuk korban meninggal ada satu, korban masih dibawah umur," ujarnya.

Setelah uji lab, miras palsu tersebut mengandung zat yang berbahaya bagi nyawa manusia.

Baca Juga: Cabor Atletik Raih 21 Medali Emas di Peparda VI Jabar 2022, Egas: Bupati Janjikan Tambahan Dana buat NPCI

“Setelah kita labkan, bahwa minuman keras palsu ini mengandung metanol dan membahayakan bagi manusia,” kata Kusworo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2)
Pasal 204 Ayat 1 KUHpidana Atau pasal 140 Jo Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Ade Mamad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x