Padahal menurut aturan FIFA petugas keamanan di Stadion tidak diperbolehkan membawa senjata api atau senjata mengendali masa termasuk gas air mata.
Tindakan tegas memang harus diterapkan menyusul Tragedi Kanjuruhan yang kelam ini. Tidak ada satu nyawa yang sebanding dengan pertandingan sepakbola manapun.
Pemerintah sendiri langsung gerak cepat dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan mengingat banyak memakan korban yang berjatuhan hingga 127 jiwa dan 300 luka-luka.***