Terseret Kasus Robot Trading Viral Blast? Persija, PSS Sleman, dan Madura United Diperiksa Bareskrim Polri

- 18 April 2022, 01:06 WIB
Persija, PS Sleman, dan Madura United diperiksa Bareskrim Polri soal sponsorship robot trading Viral Blast./PMJ News/
Persija, PS Sleman, dan Madura United diperiksa Bareskrim Polri soal sponsorship robot trading Viral Blast./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG – Kisruh robot trading Viral Blast masih bergulir dan kembali mencuat usai Bareskrim Polri memeriksa tiga klub sepak bola Tanah Air.

Disebut-sebut robot trading Viral Blast sempat menjadi sponsor tiga klub sepak bola tersebut.

Baru-baru ini pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa tiga klub sepak bola di Indonesia terkait dengan kasus robot trading Viral Blast.

Baca Juga: CR7 Crazy Rich Piala Dunia 2022 Qatar! 30 Gol di Manchester United, Bonus Cristiano Ronaldo Capai Rp40 Miliar

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

"Iya sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, itu ada dari PS Sleman, Persija, dan Madura United," kata Robertus, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Mionggu, 17 April 2022.

Berdasarkan penjelasan Robertus, pemeriksaan terhadap tiga klub sepak bola itu berkaitan dengan sponsorship yang diberikan oleh petinggi robot trading Viral Blast.

Ia juga menjelaskan bahwa yang diperiksa adalah agen dari tiap klub sepak bola tersebut terkait sponsor robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Persib Bandung Rekrut David Rumakiek, jadi Suksesor Ardi Idrus, Menjadi Strategi Awal Dapatkan Ramai Rumakiek?

"Yang diperiksa itu agen dari tiap klub, untuk materinya seputar sponsorship dari Viral Blast yang diberikan kepada masing-masing klub," katanya.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola robot trading Viral Blast ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Baca Juga: Karya Sastra! Puisi, Surat untuk Mamah yang kasih Sayangnya tiada Henti

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.

Kemudian, tercatat ada sekira 12 ribu member yang tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus robot trading Viral Blast tersebut.***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah