JURNAL SOREANG - Pasca ditetapkan jadi tersangka kasus binary option, seluruh aset dan barang milik Doni Salmanan disita pihak kepolisian.
Doni Salmanan bahkan terjerat pasal berlapis atas segala aktivitas bisnis ilegalnya di dunia binary option selama ini.
Hukuman penjara selama 20 tahun pun kini terus mengancam Doni Salmanan yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu Crazy Rich Indonesia ini.
Sejulmah kendaraan mahal Doni Salmanan hasil dari bisnis ilegalnya di dunia binary option, telah diangkut dari kediamannya untuk dijadikan barang bukti.
Aset-aset tersebut dibawa langsung pihak berwajib dari rumah mewahnya di daerah Kota Baru, Bandung, pada minggu lalu.
Bareskrim Polri bahkan menyebut, sejumlah aset yang disita milik Doni Salmanan ditaksir menyentuh angka hingga Rp64 miliar.
Fenomena Crazy Rich abal-abal yang tengah marak saat ini, termasuk Doni Salmanan, menjadi sorotan utama publik tanah air.