Arema FC Dijatuhi Tiga Putusan Terkait Tragedi Olahraga Kanjuruhan Malang, Nomor 2 dan 3 Berlaku Seumur Hidup!

5 Oktober 2022, 10:55 WIB
Arema FC Dijatuhi Tiga Putusan Terkait Tragedi Olahraga Kanjuruhan Malang, Nomor 2 dan 3 Berlaku Seumur Hidup! /Twitter/ @TogiSihombing4/

JURNAL SOREANG - Pasca tragedi Kanjuruhan Malang, Komite Disiplin (Komdis) PSSI secara resmi memberikan tiga putusan untuk Arema FC.

Langkah tegas ini diambil, sebagai akibat dari insiden di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, yang menewaskan ratusan orang.

Pasca kejadian, PSSI diketahui langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian ini dari sisi sepakbola.

Baca Juga: Gegara Konten Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Setelah investigasi di lapangan, Komdis PSSI kemudian memberikan 3 putusan kepada Arema FC.

Dikutip dari laman resmi PSSI, berikut ini adalah 3 Putusan Komdis PSSI untuk Arema FC:

1. Arema FC dan panitia pelaksana (panpel) dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.

Baca Juga: Guru Ngaji dan Takmir Masjid Terima Insentif BAZNAS Kabupaten Bandung, Novi: Iuran Santri Cuma Rp500 Per Hari

Pertandingan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dengan jarak 210 kilometer dari homebase Malang.

Selain itu, Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta.

Apabila terjadi pengulangan pelanggaran, maka akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Alami KDRT dari Rizky Billar, Lesti Kejora Alami Pergeseran Tulang Leher Akibat Dibanting di Kamar Mandi

2. Ketua Panpel, Abdul Haris seharusnya bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar semacam ini. Dia harus jeli, cermat, dan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Komdis PSSI menilai, Abdul Haris tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat sebagai Ketua Panpel.

Abdul Haris gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang, padahal punya steward.

Baca Juga: Persib Bandung Tetap Gelar Latihan Meski Liga 1 2022-2023 Ditunda, Satu Pemain Absen, Siapa?

Ada hal-hal yang harus disiapkan, seperti pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi saat insiden terjadi malah tertutup.

Oleh karenanya, Ketua Panpel, Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

3. Suko Sutrisno sebagai security officer Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Baca Juga: Beruntung! Penggemar Berat, Ternyata Pemain Little Women Park Ji Hu Punya Koneksi untuk Bertemu dengan EXO?

Hal ini merujuk pada Pasal 68 huruf A, junto Pasal 19, junto Pasal 141 Komdis PSSI Tahun 2018.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PSSI

Tags

Terkini

Terpopuler