JURNAL SOREANG - Untuk kesekian kalinya, dunia sepak bola disuguhi oleh tragedi memilukan.
Stadion Kajuruhan menjadi saksi saat kerusuhan tersebut terjadi, tak hanya merusak berbagai fasilitas, kejadian tersebut juga memakan 127 korban jiwa dan lainnya luka-luka.
Nampaknya pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya tak membawa kabar baik, suporter dari Aremania FC yang tak terima atas kekalahan menimbulkan petaka bagi banyak orang yang hadir di stadion.
Pihak Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, agar bisa mencabut ijin dari penyelenggaraan kompetisi Liga 1 setelah kerusuhan Kanjuruhan yang terjadi pada 1 September 2022.
Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW menuturkan, bahwa penghentian sementara seluruh kompetisi Liga untuk bahan evaluasi pihak PSSI.
Selain itu, penghentian sementara bertujuan untuk menganalisa sistem pengamanan yang dilakukan oleh aparat polisi saat menangani kericuhan sepak bola terjadi.
IPW juga menyatakan secara khusus, bahwa pemakaian gas air mata yang dilakukan di stadion sepak bola sebenarnya telah dilarang oleh FIFA.
Hal tersebut terbukti dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.
"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," tutur Sugeng Teguh Santoso, pada 2 Okotber 2022 seperti dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com dari laman pmjnews.com.
Sugeng juga meminta agar pihak kepolisian mengusut hingga tuntas, kasus jatuhnya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan.
Ia juga menambahkan, jangan ada satupun pidana dari jatuhnya korban jiwa tersebut hanya menguap tanpa ditindak lanjuti.
Panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober juga tidak terlepas dari kasus ini, dan pihaknya meminta Irjen Nico Afinta selaku Kapolda Jawa Timur untuk mempidakan mereka.***