Parah! Merchandise Piala Dunia 2022 Dipalsukan 5 Pelaku Dibekuk Pihak Berwenang Qatar

14 Mei 2022, 09:03 WIB
Pihak berwenang Qatar menangkap pelaku pedagang merchandise palsu Piala Dunia 2022 /Instagram @dohanews

JURNAL SOREANG - Pihak berwenang Qatar telah menangkap 5 orang pelaku yang memalsukan merchandise Piala Dunia 2022.

Piala Dunia 2022 yang akan berlangsung pada bulan November di Qatar memang telah dinantikan oleh banyak penggemar.

Sampai saat ini sudah sekitar 23,5juta yang mengincar tiket Piala Dunia 2022 Qatar, melihat antusias para penggemar yang begitu luar biasa, oknum pelaku pedagang merchandise palsu memanfaatkan moment ini.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes : Singa atau Zebra? Hewan yang Anda Lihat Pertama Kali akan Mengungkap Kepribadian Anda

Beruntungnya, pihak berwenang Qatar telah mengumumkan bahwa lima orang telah ditangkap karena terbukti menjual barang dagangan palsu Piala Dunia 2022.

Dikutip Jurnal Soreang dari Doha News, mereka ditahan oleh polisi kejahatan dunia maya Qatar "karena mempromosikan penjualan pakaian berlogo Piala Dunia 2022 Qatar tanpa mendapat persetujuan sebelumnya dari FIFA,” menurut kementerian dalam negeri.

Pada Desember 2021, pihak berwenang menggerebek fasilitas yang memproduksi parfum untuk digunakan dalam botol bermerek Piala Dunia, tetapi tidak ada yang ditangkap. 

Baca Juga: Diantara Maradona, Cristiano Ronaldo hingga Lionel Messi, Siapa Pemain Terbaik Pilihan Pele?

Hal itu dikarenakan sejauh ini tidak ada parfum resmi Piala Dunia.

FIFA selaku badan sepak bola dunia akan melakukan apa saja untuk melindungi hal-hal yang berkaitan dengan Piala Dunia 2022.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan program FIFA termasuk Piala Dunia memiliki hak cipta resmi.

Baca Juga: Berbeda dengan Barcelona Kualitas Permainan Lionel Messi di PSG Turun Drastis, Inikah Penyebabnya?

Istilahnya disebut IP termasuk hak cipta, paten, dan merek dagang. 

IP FIFA termasuk lambang resmi turnamen, piala resminya, logo FIFA, Klaim Sepak Bola Hidup FIFA, dan juga tanda kata.

Selain itu, jenis huruf resmi FIFA juga memiliki hak cipta.

Baca Juga: Gara-gara Terlalu Sombong! 5 Crazy Rich Ini Harus Berakhir dalam Penjara 3 Diantaranya Afiliator Binary Option

IP resmi FIFA dilindungi di Qatar dan wilayah lain di seluruh dunia oleh undang-undang yang berbeda termasuk hak cipta dan merek dagang. 

Hanya Pemegang Hak FIFA yang berhak menggunakan IP resmi turnamen sepak bola untuk tujuan komersial.  

Perusahaan analitik sponsor, Hookit , memperkirakan bahwa mitra Piala Dunia FIFA membayar antara $9 juta atau sekitar Rp131,9Miliar dan $23 juta atau Rp337Miliar untuk bergabung dengan turnamen internasional yang dipamerkan. 

Baca Juga: Viral! Video Doni Salmanan Ngotot Buktikan Dirinya Bukan Penipu dan Tak akan Masuk Penjara: Saya Gak Bersalah!

Pada 29 Juli 2021, Amir mengeluarkan Undang-Undang KI FIFA No. 11 Tahun 2021 tentang Perlindungan Merek, Hak Cipta, dan Hak Terkait FIFA.***

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Doha News

Tags

Terkini

Terpopuler