"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia," ungkap Penny.
Mengenai izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan Covid-19, kata Penny, masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya.
Baca Juga: Gegara Ini, Kader Senior PDIP Mat Mochtar Dipecat
Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin, dicabut izin edarnya karena tidak direkomendasikan digunakan untuk indikasi lain.
"BPOM terus memantau dan menindaklanjuti juga melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi bersama berbagai pihak terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, termasuk informasi dari WHO dan badan otoritas obat negara lain," katanya.
Sebelumnya, Penggunaan Klorokuin dan Hidrosiklorokuin juga dicabut izin penggunaannya oleh BPOM Amerika Serikat (US-FDA).
Baca Juga: APK Dicoreti Tulisan 'PKI', PDIP dan Tim Hukum Paslon Yena Iskandar Ma'soem-Atep Lapor Ke Bawaslu
Begitu pun dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menghentikan uji klinik hidroksiklorokuin, karena dinilai memiliki risiko lebih tinggi daripada manfaatnya.***