Bukan Hanya Tangani Teroris, Ini Ternyata Tugas Anggota Brimob

- 14 November 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi anggota Brimob
Ilustrasi anggota Brimob /Instagram/@brimobpolri_ind/

JURNAL SOREANG - Hari Ini 14 November 2020 adalah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Brigade Mobil (Brimob).

Upacara Hari ulang tahun ke-75 Brigade Mobil (Brimob) serentak se-Indonesia secara virtual ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, M.Si. Kapolri memimpin dari Mabes Polri di Jakarta dan diikuti oleh seluruh provinsi se-Indonesia.

Tapi tahukan Sejarah dibentuknya Brimob dan tugasnya?

Baca Juga: Pemerintah Sayangkan Investigasi Greenpeace Gunakan video tahun 2013

Korps Brigade Mobil Kepolisian Republik Indonesia atau sering disingkat Korps Brimob Polri merupakan kesatuan operasi khusus yang bersifat paramiliter milik Polri.

Korps Brimob dikenal sebagai salah satu unit tertua yang ada di dalam organisasi Polri. Ada beberapa tugas Brimob seperti penanganan terorisme domestik, penanganan kerusuhan, penegakan hukum berisiko tinggi, pencarian dan penyelamatan (SAR), penyelamatan sandera, dan penjinakan bom (EOD).

Korps Brigade Mobil seperti dilansirkan PMJNews, bersifat sebagai komponen besar didalam Polri yang dilatih untuk melaksanakan tugas-tugas anti-separatis dan anti-pemberontakan, sering kali bersamaan dengan operasi militer.

Baca Juga: Warga yang Hadiri Acara Habib Rizieq Dinilai Kapolda Jabar Banyak Langgar Protokol Kesehatan

Korps Brimob tergolong sebagai “Unit Taktis Polisi” (Police Tactical Unit – PTU) dan secara operasional bersifat kesatuan Senjata dan Taktik Khusus (SWAT) polisi (termasuk Densus 88 dan Gegana Brimob).

Korps Brimob diresmikan pada 14 November 1945. Korps Brimob terdiri dari dua cabang yaitu Gegana dan Pelopor.

Gegana bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas operasi kepolisian khusus yang lebih spesifik seperti: Penjinakan Bomb (Bomb Disposal), Penanganan KBR (Kimia, Biologi, dan Radioaktif), Anti-Terror (Counter Terrorism), dan Inteligensi.

Baca Juga: Iblis Jatuh Berguling-guling dan Menjerit Dihadapan Malaikat Maut

Sementara, Pelopor bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas operasi kepolisian khusus yang lebih luas dan bersifat Paramiliter seperti: Penanganan Kerusuhan/Huru-Hara (Riot control), Pencarian dan Penyelamatan (SAR), Pengamanan instalasi vital, dan operasi gerilya serta pertempuran hutan terbatas. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah