Pelaku Budaya Segera Isi Data untuk Dapat Bantuan Sebelum 15 November 2020

- 12 November 2020, 11:19 WIB
Seniman petani Komunitas Lima Gunung berkolaborasi dengan para santri pentas seni pada acara Muludan Tegalrejo di kompleks Pondok Pesantren Syubbanul Waton Secang, Kabupaten Magelang
Seniman petani Komunitas Lima Gunung berkolaborasi dengan para santri pentas seni pada acara Muludan Tegalrejo di kompleks Pondok Pesantren Syubbanul Waton Secang, Kabupaten Magelang /Anis Efizudin/ANTARA

JURNAL SOREANG- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta para calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id. Hal ini dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi ke penerima.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan hingga 6 November 2020, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat pencairan APB.

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya. Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” kata Hilmar, dalam rilisnya, Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Begal Sepeda Kolonel Pangestu: Saya Takut Ditembak dan Disuruh Orang Tua Menyerahkan Diri

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya. Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga Minggu, 15 November 2020.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudan KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 1 juta/orang.

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur. Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Baca Juga: Cegah Pungli Tenyata Susah. Yang Terlibat Jarang Ngaku

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerima surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id. Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah