Uang Anda Rusak, Segera Tukarkan Jadi Uang Baru

Sam
- 11 November 2020, 13:11 WIB
LOGO Bank Indonesia. BI merilis nilai utang indonesia per akhir 2019.* /
LOGO Bank Indonesia. BI merilis nilai utang indonesia per akhir 2019.* / /Kemenkeu/

JURNAL SOREANG - Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki uang rupiah yang rusak untuk ditukar kembali mejadi uang rupiah yang baru.

Terhitung mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Demikian yang dikatakan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Direktur Eksekutif Onny Widjanarko, Rabu, 11 November 2020, dikutip dari rri.co.id.

Penukaran uang rusak bisa dilakukan di setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

Baca Juga: Pengungsi Erupsi Gunung Merapi Terus Bertambah, Kini Tercatat 203 Orang

"Pembukaan kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak ini merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar Onny.

Adapun kreteria uang rusak yang bisa ditukarkan menjadi uang baru diantaranya :

Untuk uang rupiah kertas, meliputi :

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tidak Menerima Bintang Mahaputera, Heru: Tanda Jasanya Diserahkan ke Negara Lain

1. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan:

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah