Miris, Kalau Anda Minum Obat, 90 Persennya Bahan Import

- 9 November 2020, 16:54 WIB
Ilustrasi obat-obatan
Ilustrasi obat-obatan /stevepb / Pixabay

JURNAL SOREANG- Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina menyayangkan regulasi pemerintah yang makin memudahkan import bahan baku obat, pangan dan alat kesehatan. Kalau warga minum obat, maka 90 persen kandungannya adalah bahan import.

"Padahal di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar pada pengembangan komoditas-komoditas tersebut. Saya sangat menyayangkan lebih dari 90 persen bahan baku obat masih import," kata Nevi dalam pernyataannya, Senin, 8 November 2020.

Bahkan alat kesehatan sebanyak 95 persen dari import. "Begitu juga komoditas pangan semakin mudah import tanpa rekomendasi", ucap Nevi.

Baca Juga: Ini Alasan Presiden China Belum Beri Ucapan Selamat Kepada Joe Biden

Legislator Sumatera Barat ini mengatakan, longgarnya aturan import bahan baku obat, alkes dan pangan ini sebagai akibat telah keluarnya Perpres Nomor 58 Tahun 2020, yang mengatur penyederhanaan import untuk kebutuhan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, serta bahan baku.

"Seharusnya penyederhanaan import pangan ini untuk menyelamatkan bangsa dari potensi kerawanan pangan. Namun yang terjadi, keluhan muncul dari berbagai pihak bahwa ancaman hancurnya usaha kecil menengah sektor pangan menjadi semakin terbuka," ucapnya.

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 yang diteken pada 8 April 2020 lalu, lanjut Nevi, memang ditetapkan untuk penataan dan penyederhanaan izin import barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana.

Baca Juga: DPR Akan Panggil Kemenag Soal Jemaah Umrah Positif Covid-19

"Namun jika komoditas pangan dan obat seperti jamu ini bila mampu dipenuhi dari dalam, tidak seharusnya dilakukan import. Ini sama saja merusak negara dengan alasan menyelamatkan negara", ujar dia.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah