Dua Agenda Besar HRS, Terancam Terkendala

Sam
- 6 November 2020, 12:55 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@DPPFPI_ID
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@DPPFPI_ID /

JURNAL SOREANG - Karena harus menjalani isolasi mandiri setibanya di Indonesia selama dua pekan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikhawatirkan gagal menjadi wali nikah putri keempatnya Syarifah Najwa Shihab, Sabtu, 14 November 2020 mendatang.

Pasalnya, Habib Rizieq harus harus membuktikan negatif Covid-19 dari hasil test PCR.

"Setibanya di Indonesia harus isolasi mandiri 14 hari, itu juga setelah memiliki surat keterangan sehat, dibuktikan dengan hasil PCR negatif," kata Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat dilansir rri.co.id, Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Indonesia Masuki Masa Resesi

Sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK ./MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kedatangan WNI dan Kepulangan WNA di Bandar Udara, Budi menjelaskan, jika Habib Rizieq tidak di tes PCR swab di negara asal, maka akan melakukan pemeriksaan di bandara.

"Kemudian dia harus melanjutkan testing PCR di Wisma Atlet. Sambil menunggu hasil tes swab kurang lebih 3 hari, ia wajib menjalankan isolasi mandiri di Wisma Atlet, atau memilih hotel yang dia tunjuk untuk isolasi," lanjut Budi.

Jika hasil dari PCR negatif, maka Habib Rizieq dapat menjalani sisa isolasi mandiri di rumah, adapun jika positif maka ia harus dirawat di RS jika bergejala, atau tetap karantina di Wisma Atlet.

Baca Juga: Georgia atau Nevada Jadi Kunci Kemenangan Joe Biden di Pilpres AS 2020

"Kalau hasilnya negatif bisa pulang ke rumah dan melanjutkan isolasi mandiri di rumah. Ketika di rumah melakukan protokol kesehatan, pakai masker, kurangi kontak dengan orang lain. Jadi tetap saja walaupun negatif, harus menjalankan protokol kesehatan," tutur Budi.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah