"DPR sedang berupaya memperbaiki regulasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Regulasi perbaikan undang-undang lingkungan hidup termasuk Fraksi PKS mengusulkan revisi UU penanganan sampah Nomor 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang perlu penguatan sisi regulasi untuk menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks," katanya.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah ke depan sekaligus mengakomodir banyak ide dari berbagai forum untuk mengatasi persoalan lingkungan dan energi sekaligus.
" Bila kegiatan penanganan sampah laut ini serius ditangani lintas sektoral, bukan hal mustahil Indonesia mampu mengatasi persoalan sampah terutama sampah laut yang berimplikasi pada pengembalian kualitas ekosistemnya," katanya yang menambahkan pemerintah harus tegas pada perusaahaan-perusahaan pemasok sampah dari luar negeri.***