Anggota DPR Masih Persoalkan UU Cipta Kerja. Apa Saja Masalahnya?

- 12 Oktober 2020, 10:26 WIB
ILUSTRASI. Warung Warung Nank Etong gelar 'razia perut lapar' bagi bagi nasi bungkus di Denpasar sSbtu 3 Oktober 2020. Anggota DPR mempersoalkan perlindungan usaha kecil setwlah UU Cipta Kerja disahkan
ILUSTRASI. Warung Warung Nank Etong gelar 'razia perut lapar' bagi bagi nasi bungkus di Denpasar sSbtu 3 Oktober 2020. Anggota DPR mempersoalkan perlindungan usaha kecil setwlah UU Cipta Kerja disahkan /shira ade/Dok Jok

 

 

 

JURNAL SOREANG- Persoalan investasi dan perizinan penjadi masalah krusial di UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR. Anggota Komisi IV DPR, Hj Nevi Zuairina, menyoroti persoalan investasi dan perizinan yang tidak proporsional pada kewenangan pemerintah yang sangat besar.

"Kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah ini tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administrasinya," kata Nevi saat dihubungi, Senin, 12 Oktober 2020.

Wakil rakyat asal Sumatera Barat ini mengkahwatirkan aset negara ini digerogoti baik orang dalam maupun orang luar.

Baca Juga: Liga Inggris 2020-2021 Catat Rekor Penalti Terbanyak, Jamie Vardy Paling Diuntungkan

"Aset negara berubah menjadi aset pribadi atau lembaga. Harus ada lembaga pengawas yang memiliki kekuatan cukup karena pada UU Cipta kerja yang berkaitan dengan investasi pemerintah pusat, maka pemerintah dapat membentuk lembaga baru berupa lembaga Pengelola Investasi atau LPI," urai Nevi.

Politisi PKS ini mengkritisi yang selalu digaungkan pemerintah tentang UU Cipta Kerja mempermudah Investasi.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x