"Sehingga memberi kekuatan dan kepastian hukum bagi seluruh kelompok masyarakat muslim Indonesia, baik yang mau mengikuti penetapan pemerintah ataupun yang mau mengikuti penetapan ormas yang diikutinya," ujarnya.
Ustadz Jeje menambahkan, Persis mendukung pemerintah untuk melanjutkan keberadaan forum Sidang Isbat sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Namun demikian, bentuk dan formatnya dapat disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan.
PP Persis secara resmi mengirim pandangan tersebut dalam Surat Rekomendasi untuk Menteri Agama Republik Indonesia (Cq. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam).
Surat ditandatangani oleh Ketua Umum PP Persatuan Islam Ustadz Jeje Zaenudin dan Sekretaris Umum Dr Haris Muslim di Bandung, Kamis 7 Maret 2023.***