JURNAL SOREANG - Kasus dugaan korupsi di PT Taspen Tahun Anggaran (TA) 2019 sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah mengumpulkan alat bukti, memastikan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 8 Maret 2024.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," tambahnya.
Ali menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Akan tetapi, lanjutnya, angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Baca Juga: Paguyuban Warga Ngapak Adakan Munggahan Jelang Ramadhan, Begini Pesan Penceramah KH Zaenal