Bandar Narkoba Asal Aceh Beli Sabu 110 Kg Senilai 16,5 Miliar ke Big Bos Malaysia

- 9 Maret 2024, 12:45 WIB
Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia.
Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia.

Pelaku utamanya adalah bandar narkoba dari Aceh, Murtalla Ilyas yang membeli sabu seberat 110 kg senilai Rp.16,5 miliar.

Terungkap, ia membeli barang haram itu ke seseorang di Malaysia yang dianggapnya sebagai big boss.

Baca Juga: Laga Persib Vs Persija di Si Jalak Harupat Tanpa Penonton, Polisi Gembok Pintu Tribun

Namun, Murtalla baru membayar down payment atau DP sebesar Rp.7,5 miliar dari jumlah total Rp.16,5 miliar tersebut.

"Dari total Rp.16,5 miliar itu, dia baru transfer Rp.7,5 miliar kepada big boss di Malaysia," ucap Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.

"Saat transaksi itu, mereka menentukan kapan barangnya mau dikirim, lewat mana, dan sebagainya. Jadi dia datang langsung ke sana," sambungnya.

Baca Juga: Jelang 1 Ramadhan 2024, Ini Dia 9 Panduan Ibadah Selama Bulan Puasa dan Idul Fitri dari Menag, Simak Dulu Yuk

Lebih jauh ia membeberkan, anak buah Murtala bisa meraup keuntungan miliaran rupiah untuk sekali pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Imbalannya itu sekitar Rp.20-30 juta per satu kilogram," ujar Panjiyoga.

Jadi setidaknya, anak buah Murtala bisa mengantongi Rp.3,3 miliar apabila dikalkulasikan berdasarkan 110 kg sabu hasil pengungkapan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan Pusat Pelatihan Paralimpiade di Karanganyar, Apa Saja Fasilitas Hebatnya?

Panjiyoga menuturkan, sebanyak enam orang anak buah Murtala berhasil ditangkap polisi.

Mereka masing-masing berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) yang ditangkap dalam proses pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.

Murtala cs dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Jelang Ramadhan: BMH dan Komite Sekolah SD Integral Luqman Al Hakim Gelar Ngobras Asyik, Ini Keseruannya

Hukuman pidananya paling berat adalah hukuman mati atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x