Lebih jauh ia membeberkan, anak buah Murtala bisa meraup keuntungan miliaran rupiah untuk sekali pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia.
"Imbalannya itu sekitar Rp.20-30 juta per satu kilogram," ujar Panjiyoga.
Jadi setidaknya, anak buah Murtala bisa mengantongi Rp.3,3 miliar apabila dikalkulasikan berdasarkan 110 kg sabu hasil pengungkapan.
Panjiyoga menuturkan, sebanyak enam orang anak buah Murtala berhasil ditangkap polisi.
Mereka masing-masing berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) yang ditangkap dalam proses pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.
Murtala cs dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.