Menag Terbitkan Edaran Ramadan dan Idul Fitri: Imbau Umat Islam Jaga Ukhuwah dan Toleransi

- 7 Maret 2024, 19:09 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas /Jurnal Soreang /Dok. Kemenag

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," tutur Yaqut dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," sambungnya.

Surat edaran itu ditandatangani pada 26 Februari 2024 dan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Baca Juga: Persiapan Arus Mudik-Balik Idul Fitri 2024, Polri Bakal Lakukan Tiga Rekayasa Lalin, Apa Saja?

Selain itu, surat edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta masyarakat muslim.

Terakhir, Yaqut berpesan agar umat Islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam syiar Ramadan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah